Baca Juga: Dimas Ahmad Antarkan Sosok Ini Bertemu Sultan Andara dan Nagita Slavina, Raffi: Salting Nih!
Sekilas informasi yang terkait pemudi yang melanggar itu sudah termasuk Undang-undang No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut Undang-undang dan ketiga pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Menurutnya dari kejadian Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita tersebut itu telah dimaafkan atas kejadian yang sudah terjadi.***