"Cerita hoax ini berawal dari adanya masyarakat yang merasa kehilangan uang. Keluhan ini kemudian disampaikan kepada Ustaz Adam. Dia kemudian membeli seekor babi melalui online senilai 900rb dengan ongkos kirim 200rb," sambung Kombes Pol Imran Siregar.
Baca Juga: Ngga Nyangka, Rumah di Kota Ini Dibanderol Rp.17 Ribu Sebanding Harga Secangkir Kopi, Anda Berminat?
Dalam menyampaikan cerita bohong tersebut, Adam Ibrahim tidak sendirian. Pelaku bekerja sama dengan delapan orang lainnya. Kemudian, pelaku menggambarkan sosok babi ngepet menggunakan kalung dan ikat kepala tali merah.
"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara Ustaz Ibrahim di sebelah rumahnya," ucap Kombes Pol Imran Siregar.
Atas perbuatan menyebarkan kabar bohong ini, akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mana ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.
***