Bahkan ternyata untuk tersangka berinisial NK juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri pun berhasil mengamankan tersangka berinisial NK di wilayah Halimun Bandung Jawa Barat.
NK disebut memiliki akun media sosial dengan jumlah follower hingga sebanyak 10 ribu sehingga dapat meraup keuntungan dari sana.
Baca Juga: INFO COVID-19 SENIN 1 MARET 2021 KAB. BLITAR: Terdapat 10 Kasus Positif, 34 Sembuh, dan 2 Meninggal
“Tersangka NK mempunyai tweeter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower,” ungkap Ady Wibowo.
Di sisi lain, tersangka berinisial MSA berhasil ditangkap di daerah Trenggalek Jawa Timur setelah sempat bersembunyi di dalam hutan.
Untuk MSA, ia disebut memiliki website dengan jumlah follower hingga sebanyak 14 ribu dan mengambil keuntungan dari mencari member (anggota) berbayar dengan harga sekitar Rp300 ribu.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia pada 1 Maret 2021, Lebih dari 1,34 Juta Kasus Dikonfirmasi Positif
Bahkan tersangka juga disebutkan telah menjalankan aksinya selama 10 bulan sehingga dapat meraup keuntungan sampai sebesar Rp75 juta.
“Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta,” tambah Ady Wibowo.