Asesmen Disetujui, Jennifer Jill Mulai Jalani Rehabilitasi di BNN Lido Gegara Narkoba

- 1 Maret 2021, 10:25 WIB
Jennifer Jill
Jennifer Jill /Instagram / @jennifer_ipel

MEDIA BLITAR – Jennifer Jill yang ditangkap gara-gara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba membuat dunia pemberitaan ramai.

Pasalnya hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataannya sebelumnya.

Sempat viral Jennifer Jill mengatakan dirinya hendak menginjak-injak pemakai narkotika, namun justru dirinya yang kini terjerat kasus tersebut.

Dirinya dikabarkan resmi menjalani masa rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.

Baca Juga: Baru Cerai dengan Laudya Cynthia Bella, Engku Emran Malah Bandingkan Istri Pertama dan Sang Artis

Setelah mengajukan assessment pada 26 Februari 2021 kemarin atas kasus yang menimpa dirinya diterima.

Kabar bahwa Jennifer Jill sudah mulai melakukan rehabilitasi tersebut dikonfirmasi AKBP Ronaldo Maradona Siregar pada keterangannya.

"Jadi untuk saudari JJ (Jennifer Jill), kemarin malam itu sudah melaksanakan rehabilitasi di fasilitas BNN Lido," ujarnya dikutip MediaBlitar dari PikiranRakyat pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Inilah Daftar Mobil Baru Turun Harga Puluhan Juta denga PPnBM Nol Persen: Toyota, Honda, Suzuki

Assessment tersebut diajukan secara langsung oleh anak Jennifer, Jefferson.

"Kami sudah menerima permohonan untuk pelaksanaan assessment terkait penyalahgunaan narkotikanya, itu disampaikan oleh anak yang bersangkutan," lanjut AKBP Ronaldo.

Berdasarkan permohonan assessment itu, diputuskan istri Ajun Perwira tersebut berhak menjalani masa rehabilitasi di BNN.

Masa rehabilitasi terhitung mulai tanggal 26 Februari 2021 sebagaimana permohonannya terbit.

Baca Juga: Menikah atau Memperkuat Hubungan Dulu bagi Tiga Zodiak Ini? Cek Zodiakmu di Sini

"Hasilnya rekomendasinya adalah agar yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di fasilitas di BNN Lido," tambah AKBP Ronaldo.

Terkait masa rehabilitasi yang diterima Jennifer Jill, Ronaldo masih belum memberi komentar.

Dalam kasus tersebut, Jennifer dinyatakan jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Dirinya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x