MEDIA BLITAR – Pada masa pandemi Covid-19 Pemerintah mencoba menyeimbang ekonomi dalam sektor otomotif (mobil) agar tetap produktif.
Salah satunya dengan cara memberikan relaksasi PPnBM untuk mobil baru yang merupakan potongan harga mencapai puluhan juta.
Mulai hari ini Senin, 1 Maret 2021 Pemerintah telah resmi memberlakukan PPnBM buat konsumen yang ingin mobil anyar.
Baca Juga: Pecinta Tanaman Hias di Kota Batu Rela Tukar Mobil Honda Jazz Rp75 Juta dengan Tiga Pot Monstera
PPnBM adalah Pajak Penjualan Barang Mewah yang akan diberikan Pemerintah dengan pajak nol persen sebagai relaksasi pajak pembelian mobil baru.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 terdapat 21 jenis kendaraan mobil yang mendapatkan PPnBM.
Toyota Yaris (semua varian)
Toyota Vios (semua varian)
Toyota Sienta (semua varian)
Baca Juga: Terbukti Positif Narkoba Sabu, Polisi Sebut Jennifer Jill Mulai Menjalani Rehabilitasi di BNN Lido