Ernest Prakarsa hingga Arief Muhammad Soroti Vaksinasi Tahanan Kasus Korupsi yang Sudah Terlaksana

- 26 Februari 2021, 16:10 WIB
Kolase potret Ernest Prakasa (kiri) dan Arief Muhammaf (kanan)
Kolase potret Ernest Prakasa (kiri) dan Arief Muhammaf (kanan) /Instagram/@ernestprakasa/@ariefmuhammad/

Selain Ernest, ada pembisnis muda tanah air, yaitu Arief Muhammad, melalui akun Instagramnya menggunggah salah satu halaman depan artikel tentang vaksinasi tahanan kasus korupsi.

Baca Juga: Kelewat Baik, Gading Marten Pernah Diselingkuhi sampai 5 Kali oleh Artis Cantik Ini

Dalam unggahan Arief Muhammad menuliskan caption, “Iri sekali, kami sekeluarga sampai sekarang belum divaksin.”

Hal ini memang menjadi polemik di masyarakat. Terlebih lagi beberapa pihak yang diprioritaskan masih mengantri dan menunggu jadwal untuk bisa mendapatkan fasilitas vaksinasi dari pemerintah sebagai langkah protokol kesehatan lainnya.

Sementara itu, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dari Pedagang Pentol Hingga Artis Terkenal, Begini Kelakuan Kocak Dimas Usai Ditarik Raffi Ahmad

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

  1. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Baca Juga: Lagu Aku Yang Salah Mahalini x Nuca Jadi Back Song Ikatan Cinta, Cek Liriknya di Sini

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x