Ikatan Cinta Didenda Rp20 Juta, Bupati Bogor Sentil KPI

- 3 Februari 2021, 14:16 WIB
Sinetron Ikatan Cinta didenda sebesar Rp20 juta karena dinilai menyalahi aturan protokol kesehatan//Ikatan Cinta RCTI//
Sinetron Ikatan Cinta didenda sebesar Rp20 juta karena dinilai menyalahi aturan protokol kesehatan//Ikatan Cinta RCTI// /

MEDIA BLITAR – Karena dinilai melanggar peraturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Salah satu sinetron yang tengah fenomenal dikenai denda sebesar Rp20 juta.

Denda tersebut dilimpahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kepada manajemen sinetron Ikatan Cinta.

Bukan tanpa alasan, Pemkab Bogor menilai proses produksi sinetron tersebut telah melanggar protokol kesehatan (prokes) saat syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung.

Baca Juga: Romansa Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Sering Bikin Baper, Tapi Aaliyah Massaid Tanggapi Berbeda

Hal itu kemudian dibenarkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasein setelah mengikuti rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor, Selasa, 2 Februari 2021.

"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," ungkap Ade.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor menyatakan bahwa telah terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting.

Baca Juga: Kebiasaan Pagi Hari yang akan Membuat Kulit Wajah Glowing, Wajib Tahu!

Kerumunan orang itu disinyalir merupakan penggemar datang langsung ke lokasi syuting yang digelar oleh tim Ikatan Cinta.

Terlebih, kata Satgas, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).

Padahal, menurutnya hal itu merupakan imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia.

"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," jelas Ade seperti dikutip Media Blitar dari Antara.

Baca Juga: Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Kena Sanksi Denda Rp20 Juta, Bupati Bogor: Ada Pelanggaran

Aturan mengenai protokol kesehatan, kata Ade, telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.

Di dalam peraturan tersebut, mengacu tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mendapati surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang dianggap sudah tak berlaku.

Baca Juga: Baru 3 Kali Jalan, Rizky Billar Ajak Lesti Kejora ke Jenjang Pernikahan

Ia menilai, rapid antigen harusnya tidak dilakukan per minggu, melainkan tiga hari sekali.

“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” tutupnya.***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x