Polisi Serahkan Berkas Kasus Video Mesum Gisel ke JPU, Gisel dan Nobu Masih Wajib Lapor

- 3 Februari 2021, 10:00 WIB
Ekspresi Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes atau MYD setelah penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus video syur
Ekspresi Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes atau MYD setelah penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus video syur /Dok Pikiran Rakyat

Polda Metro Jaya mengharuskan Gisel menjalani wajib lapor sebagai ganti karena tidak dilakukan penahanan terhadapnya.

Seperti diketahui artis Gisel telah mengakui bahwa video yang tersebar di media sosial bersama seorang pria bernama Nobu adalah memang dirinya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Februari: Andin dan Aldebaran Selidiki Kasus Pembunuh Roy, Elsa Tamat!

Dengan begitu Gisel dan Nobu ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video mesum yang menyebar di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah