Polisi Serahkan Berkas Kasus Video Mesum Gisel ke JPU, Gisel dan Nobu Masih Wajib Lapor

- 3 Februari 2021, 10:00 WIB
Ekspresi Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes atau MYD setelah penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus video syur
Ekspresi Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes atau MYD setelah penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus video syur /Dok Pikiran Rakyat

 

MEDIA BLITAR- Para penyidik dari Polda Metro Jaya akhirnya telah merampungkan berita acara terkait video mesum Artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Nobu yang tersebar di media sosial hingga meresahkan publik umum tersebut.

Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan berkas kasus video mesum Gisel telah dilimpahkan kemarin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait masalah (berkas perkara) GA dan MYD rencana hari ini akan kita serahkan untuk tahap satunya kepada JPU," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari pmjnews Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 3 Februari 2021: Aries akan Bertemu Orang Spesial dan Pisces Dapat Kejutan

Untuk kelanjutan penyelidikan kasus video mesum tesebut, pihak Polda Metro Jaya hanya harus menunggu hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun untuk kedua tersangka Gisel dan Nobu masih harus melakukan wajib lapor. Yusri Yunus memastikan tersangka Gisel dan Nobu harus melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.

"Wajib lapor (Gisel dan Nobu) masih terus," jelas Yusri Yunus.

Baca Juga: Glow Up dan Tampil Beda, Inul Daratista Puji Cimoy Montok Naik Kelas, Segera Berkolaborasi?

Polda Metro Jaya mengharuskan Gisel menjalani wajib lapor sebagai ganti karena tidak dilakukan penahanan terhadapnya.

Seperti diketahui artis Gisel telah mengakui bahwa video yang tersebar di media sosial bersama seorang pria bernama Nobu adalah memang dirinya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Februari: Andin dan Aldebaran Selidiki Kasus Pembunuh Roy, Elsa Tamat!

Dengan begitu Gisel dan Nobu ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video mesum yang menyebar di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah