Sidang Putusan Secara Virtual, Catherine Wilson Alias Keket dan Jumadi Divonis 7 Bulan Penjara

- 26 Januari 2021, 08:18 WIB
Sidang Putusan Secara Virtual, Catherine Wilson ‘Keket’ dan Jumadi Divonis 7 Bulan Penjara
Sidang Putusan Secara Virtual, Catherine Wilson ‘Keket’ dan Jumadi Divonis 7 Bulan Penjara /Instagram @catherinewilsonofficial/

Alasan lainnya adalah karena keduanya tidak mendukung upaya pemerintah untuk memerangi obat-obatan terlarang.

“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat,” ujar Nugraha menjelaskan

Baca Juga: Cari Tahu Sikap yang Paling Menakutkan dalam Diri Lewat Pilihan Hewan Favorit

hsBaca Juga: Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!

“Serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,” lanjutnya.

Sebelum itu, Catherine Wilson dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Namun, Verna Wahono menyatakan keberatan karena Keket sudah menjalani proses rehabilitasi sekira 3 bulan.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah