Sidang Putusan Secara Virtual, Catherine Wilson Alias Keket dan Jumadi Divonis 7 Bulan Penjara

- 26 Januari 2021, 08:18 WIB
Sidang Putusan Secara Virtual, Catherine Wilson ‘Keket’ dan Jumadi Divonis 7 Bulan Penjara
Sidang Putusan Secara Virtual, Catherine Wilson ‘Keket’ dan Jumadi Divonis 7 Bulan Penjara /Instagram @catherinewilsonofficial/

MEDIA BLITAR - Catherine Wilson atau yang akrab disapa Keket resmi mendapatkan hukuman 7 bulan penjara.

Keket dan Jumadi, petugas keamanan rumahnya, sama-sama diganjar 7 bulan penjara dalam sidang putusan yang dilakukan secara virtual.

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, sidang putusan dilakukan pada Senin, 25 Januari 2021 dan vonis yang dijatuhkan kepada Keket dan Jumadi diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Depok.

Baca Juga: Jadwal TV NET TV Hari Ini Selasa 26 Januari 2021, We Bare Bears Hingga The Gang Doctor

“Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika,” ujar Hakim Ketua PN Depok Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 26 Januari 2021.

“Kedua, tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” lanjutnya.

Pada pelaksanaan sidang putusan secara virtual tersebut, Nugraha juga menyebutkan alasan keduanya divonis 7 bulan penjara.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Sabu Catherine Wilson Sudah Ditentukan, Keket Divonis 7 Bulan Penjara

Salah satu alasannya adalah karena Catherine Wilson dan Jumadi sudah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x