Gelar Perkara Raffi Ahmad Diumumkan Polisi, Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran Prokes?

- 21 Januari 2021, 19:36 WIB
Foto Raffi Ahmad dalam video Klarifikasi permohonan maaf
Foto Raffi Ahmad dalam video Klarifikasi permohonan maaf /Instagram @raffinagita1717

"Dari hasil gelar perkara Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan tidak terpenuhi termasuk juga peraturan daerah, kemudian aturan Kementrian Kesehatan, ini semuanya tidak ada," tambah Yusri Yunus.

Seperti diketahui artis Raffi Ahmad sudah membuat klarifikasi dan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia dalam unggahan video di Instagramnya @raffinagita1717 beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gelandang Persija Jakarta, Marc Klok Bahagia Dapatkan Paspor Indonesia

Baca Juga: Masih Jadi Incaran Awal Tahun 2021, Inilah Harga HP iPhone Rp1 Jutaan, Cek Disini!

Raffi Ahmad meminta maaf sebesar-besarnya pada semua pihak terutama kepada Presiden Jokowi karena menghadiri sebuah acara tanpa mengenakan protokol kesehatan atau prokes setelah dilakukan vaksin Covid-19.

"Assalamualaikum, saya Raffi Ahmad terkait kejadian tadi malam saya ingin sedikit klarifikasi, tapi sebelumnya saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya dan meminta maaf kepada Presiden Jokowi, seluruh staf yang ada di sekretariat presiden dan sekali lagi meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam," ujar Raffi Ahmad.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah