MEDIA BLITAR – Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan artis Raffi Ahmad yang mendatangi sebuah pesta dan berfoto tanpa menggunakan masker telah diselidiki pihak kepolisian.
Pada Rabu kemarin pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes dalam acara pesta ulang tahun yang dihadiri artis Raffi Ahmad setelah menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi dan orang penting lainnya.
Baca Juga: Tak Pernah Impikan Jadi Publik Figur, Aurelie Moremans Ceritakan Cita-citanya Masa Kecil
Baca Juga: Aurelie Moeremans Akui Pernah Alami Kleptomania di Masa Kecil, Apa Itu Kleptomania?
Hasil dari gelar perkara kasus tersebut diumukan hari ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan atau prokes dalam kasus Raffi Ahmad.
"Jadi memang kemarin sore, sekitar hari Rabu tanggal 20 Januari telah dilakukan gelar perkara, kemarin sudah saya sampaikan bahwa permasalahan tentang dugaan adanya tindak pidana dalam Pasal 93 di kediaman saudara GR," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan seperti dikutip dari pmjnews Kamis 21 Januari 2021.
Baca Juga: STATUS SIAGA! Gunung Merapi Keluarkan Tiga Kali Awan Panas Guguran Sejauh 700-1.200 Meter
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak melanggar peraturan tentang karantina kesehatan, peraturan daerah, dan aturan dari Kementrian Kesehatan.