Jadi Sorotan, Teddy dan Sule Bahas Harta Warisan, Ini Penjelasan Hukum Waris dalam Islam

- 20 Desember 2020, 10:46 WIB
ILUSTRASI Islam.*
ILUSTRASI Islam.* /SAMER CHIDIAC/PIXABAY /

Pertama, perlu memahami siapa saja yang menjadi ahli waris dari laki-laki dan perempuan.

Perlu diketahui bahwa, laki-laki ada 10 orang, yakni anak, cucu beserta ke bawahnya, ayah, kakek beserta ke atasnya, keponakan (termasuk anaknya), paman, sepupu, suami, dan bekas budak laki-laki yang dimerdekakan.

Selanjutnya, untuk Perempuan ada 7 orang, yakni anak, cucu dari anak lelaki beserta ke bawahnya, ibu, nenek beserta ke atasnya, saudara, istri, dan bekas budak perempuan yang dimerdekakan.

Baca Juga: Jam Tayang dan Jadwal Acara RCTI Hari Ini, 20 Desember 2020, Ikatan Cinta Menyapa Lebih Awal!

Kemudian, dari 17 penerima waris, ada tiga golongan yang tidak bisa digugurkan, yaitu suami dan istri, ayah dan ibu, serta anak kandung, baik lelaki maupun perempuan.

Dan, ada 7 orang yang takkan mendapatkan waris, yaitu budak, budak yang merdeka karena tuannya meninggal, budak yang disetubuhi tuannya hingga beranak, budak yang merdeka karena janji, pembunuh orang yang memberi waris, orang murtad, dan kafir.

Kemudian, ada ashabul furudh yang berhak mendapatkan waris dengan nilai sesuai perintah Al Quran. Ketahui hal berikut:

  1. Pihak yang mendapatkan 1/2 adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak lelaki, saudara perempuan seayah dan seibu, saudara perempuan seayah, dan suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki.
  2. Pihak yang mendapatkan 1/4 adalah suami jika istri punya anak atau cucu lelaki, istri jika tidak memiliki anak atau cucu lelaki.
  3. Pihak yang mendapatkan 1/8 adalah istri jika memiliki anak atau cucu lelaki.
  4. Pihak yang mendapatkan 2/3 adalah dua perempuan atau lebih yang merupakan anak maupun cucu dari anak lelaki, lalu dua saudara perempuan atau lebih yang seayah dan seibu, ataupun hanya seayah.
  5. Pihak yang mendapatkan 1/3 adalah ibu jika yang meninggal tidak terhalang dan dua atau lebih saudara lelaki maupun perempuan seibu.
  6. Pihak yang mendapatkan 1/6 adalah ibu jika memiliki anak atau cucu atau punya dua atau lebih saudara, nenek ketika tidak ada ibu, cucu perempuan dari anak lelaki saat masih ada anak perempuan kandung, saudara perempuan seayah ketika masih punya saudara perempuan, ayah jika tidak ada anak atau cucu, kakek jika tidak ada ayah, dan saudara seibu.

Jika setelah diberikan kepada ashabul furudh harta warisan itu masih tersisa, maka dibagikan kepada ashobah terdekat.

Perlu diketahui bahwa, ada 11 pihak, yakni anak lelaki, cucu lelaki, ayah, kakek, saudara lelaki seayah dan seibu, saudara lelaki seayah saja, keponakan dari dua kategori saudara lelaki tadi, paman, sepupu, dan bekas budak yang dimerdekakan.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV Hari Ini, Minggu 20 Desember 2020, Ikuti Keseruan Raffi, Billy & Friends

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah