Jadi Sorotan, Teddy dan Sule Bahas Harta Warisan, Ini Penjelasan Hukum Waris dalam Islam

- 20 Desember 2020, 10:46 WIB
ILUSTRASI Islam.*
ILUSTRASI Islam.* /SAMER CHIDIAC/PIXABAY /

MEDIA BLITAR – Persoalan tentang harta warisan almarhumah Lina Jubaedah yang dilontarkan Teddy, menarik berhatian dan mendapat tanggapan dari Sule.

Hal ini, diawali ketika Teddy menyampaikan bahwa anaknya dengan Lina, yang dikehui bernama Bintang perlu mendapat perhatian dari kakak-kakaknya (anak-anak Sule).

Dilanjutkan, ketika Teddy menuntut harta warisan dari almarhumah Lina, yang saat ini dikabarkan telah diamankan atau dipegang oleh anak kedua Sule, Putri Delina.

Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Leicester Live di NET TV Malam Ini, Jadwal Acara NET TV 20 Desember 2020

Melihat anaknya mendapatkan tuduhan, Sule memberikan respon yang tidak senang dan mengajak Teddy berdiskusi.

Persoalan tentang harta warisan, tentunya sering terjadi di kehidupan masyarakat. Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, membahas tentang bagaimana aturan hukum waris dalam Islam.

Berikut adalah penjelasannya, untuk ilmu pembagian waris dalam Islam disebut faraidh.

Meskipun diatur dalam ayat Al Quran, para ulama membuat penjelasan ringkas akan bab ini.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Minggu 20 Desember 2020: My Trip My Adventure Hingga Bioskop TransTV

Untuk mazhab Syafi'i, biasanya merujuk pada penjelasan dalam kitab fikih Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’).

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x