Tertangkapnya ST dan MA atas dugaan tersebut menambah daftar panjang artis yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Sebelumnya beberapa artis juga diduga terjerumus dalam kasus prostitusi online, seperti model sekaligus DJ Amel Alvi dan penyanyi dangdut Hesty ‘Klepek Klepek’.
Selain itu, ada juga Vanessa Angel yang ditangkap di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019 bersama seorang pria bernama Rian Subroto.
Baca Juga: CATAT! Berikut Daftar Bantuan Pemerintah yang Tidak Dilanjutkan Tahun 2021, Berakhir Desember
Baca Juga: Wahai ARMY, Ini Reaksi BTS usai Masuk Nominasi Grammy Award 2021 lewat ‘Dynamite’
Vanessa Angel diduga menerima bayaran sebesar Rp80 juta pada praktik prostitusi online tersebut. Vanessa yang dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh Hakim PN Surabaya setelah menjalani serangkaian persidangan.
Dakwaan yang diterima Vanessa Angel pada kasus tersebut adalah melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait penyebaran konten asusila.
Pada kasus yang menjerat Vanessa Angel, Avriella Shaqqila juga terjerat kasus yang sama dan ditangkap saat sedang menunggu kliennya.
Baca Juga: Menteri KKP Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap, Siapa Pengganti Edhy Prabowo?
Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay