Ini Sosok Indah IPS Pelaku Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi Viral TikTok? Cek Profil Biodata Usia Asal TTL

22 April 2024, 13:42 WIB
Ternyata ini Sosok IPS Pelaku Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi Viral TikTok? Cek Profil Biodata Usia Asal TTL /Instagram/emyaghnia

MEDIA BLITAR - Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi, oleh seorang suster telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Kejadian tersebut terkuak setelah Aghnia Punjabi secara terbuka memposting rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut di media sosialnya.

Dampak dari penganiayaan tersebut sangat mencemaskan, dengan kondisi balita berinisial C, anak dari Aghnia Punjabi dan Reinukky Abidharma, mengalami lebam di mata kiri serta luka bekas cakaran di area telinganya.

Identitas Pelaku Penganiayaan Terungkap

Identitas pelaku penganiayaan terhadap balita tersebut akhirnya terungkap. Suster yang biasa dipanggil IPS, atau dengan nama lengkapnya, Indah, merupakan sosok yang sudah sekitar satu tahun bekerja sebagai pengasuh anak Aghnia. Meskipun terlihat sopan dan rajin ibadah, aksi kejam tersebut mengejutkan banyak pihak, termasuk sang selebgram.

Profil dan Biodata Pelaku Penganiayaan

Indah atau IPS, memiliki usia 27 tahun dan berasal dari Surabaya. Meskipun berasal dari kampung di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ia telah memiliki pengalaman dalam pekerjaan sebagai pengasuh sejak tahun 2018. Sebelumnya, Indah juga pernah bekerja di Surabaya dan Samarinda, Kalimantan Timur.

Tersangka Penganiayaan dengan Ancaman Hukuman

Setelah dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, Indah kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda maksimal Rp100 juta, sesuai dengan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Biodata Lengkap Pelaku Penganiayaan

Inisial Nama Lengkap: IPS

Usia: 27 tahun

Tempat Kelahiran: Surabaya

Tanggal Lahir: 25 Juli 1996

Asal: Kanor, Kabupaten Bojonegoro

Profesi: Pengasuh anak

Status: Janda

Anak: 1

Agama: Islam

Kasus ini memberikan peringatan penting tentang perlunya kehati-hatian dalam memilih pengasuh anak serta urgensi perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Diharapkan tindakan hukum yang diambil dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.***

Editor: Ludvia Tria Fitriani

Tags

Terkini

Terpopuler