MEDIA BLITAR - Simak informasi biodata profil Demas Brian Wicaksono penggugat sistem pemilu viral TikTok. Kisruh seputar sistem Pemilu proporsional terbuka terus bergulir di tanah air.
Salah satu yang membuat perdebatan semakin memanas adalah gugatan yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono dan lima pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini meminta pengujian materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut siapa sebenarnya Demas Brian Wicaksono, profil biodata, dan alasan di balik gugatan tersebut.
Biodata Profil Dr. Demas Brian Wicaksono:
Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H., adalah sosok yang menjadi sorotan sebagai pemohon I dalam gugatan terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka.
Dilahirkan di Situbondo pada 3 Desember 1988, Demas bukan hanya seorang aktivis politik, melainkan juga seorang akademisi dan kader terbaik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Pendidikan dan karir Dr. Demas Brian Wicaksono dengan kontribusinya sebagai Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Biodata Demas Brian Wicaksono
Nama: Dr Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H
Tempat, tanggal lahir: Situbondo, 3 Desember 1988
Umur: 35 tahun
Agama: Islam
Partai: PDI Perjuangan
Pendidikan: S3
Jabatan: Wakil Dekan I Fakultas Hukum, Untag Banyuwangi
Instagram: @demas_brian_w
Gugatan Terhadap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka:
Pada 6 Desember 2022, Demas Brian Wicaksono bersama kelima pemohon lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu proporsional terbuka.
Mereka meminta agar sistem ini diubah menjadi proporsional tertutup. Sebagai sosok yang memiliki peran di bidang akademis, Demas Brian Wicaksono menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum dan pemerintahan.
Apa yang membuat sistem ini kontroversial, dan apa dampaknya jika Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi proporsional tertutup? Diskusi ini akan memberikan pemahaman lebih lanjut kepada pembaca mengenai perdebatan yang tengah berlangsung.
Dengan melihat profil dan biodata Demas Brian Wicaksono, pemohon I dalam gugatan terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka, serta membahas latar belakang gugatan dan dampak potensial perubahan sistem, kita dapat lebih memahami kompleksitas isu ini.
Perubahan sistem Pemilu bukan hanya sekadar masalah teknis, namun juga melibatkan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar.
Dengan perdebatan yang terus berkembang, kita sebagai masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan dan memberikan kontribusi pada pembentukan kebijakan yang berdampak pada nasib bangsa.***