Awas! Bikin Cover Lagu di Youtube Terancam Denda Rp 4 Miliar dan Bisa Dipenjara Sampai 3 Tahun

4 September 2020, 21:22 WIB
Cover lagu di YouTube terancam denda Rp 4 Miliar dan bisa dipenjara /Ilustrasi Cover Lagu di YouTube

MEDIA BLITAR – Belakangan kembali marak di media sosial tentang sejumlah musikus yang kembali mengingatkan perihal pentingnya hak cipta dan hukuman yang akan menjerat apabila kita mengabaikan hal tersebut.

Izin serta penyertaan secara jelas siapa pemilik dari lagu adalah salah satu hal yang harus kita lakukan agar bisa selamat dari jerat hukum dan ancaman pidana Undang-Undang Hak Cipta, khususnya meng-cover lagu dan diunggah ke Youtube.

Dalam sebuah seminar nasional membahas soal produk hak cipta dan HAKI digelar oleh Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) di Hotel Aston, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020 lalu, sebagian musisi mendukung adanya hukuman dan denda untuk siapapun yang melakukan cover lagu di Youtube. Hal ini ditempuh agar hak cipta lagu mereka tetap terjaga dan dihargai.

Baca Juga: Ini Dia, Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu: cekbansos.siks.kemsos.go.id

Namun, sebagian musisi yang lainnya ada yang tidak mempermasalahkan cover lagu selama Youtuber tidak “mencuri” lagu tersebut.

Cover lagu tanpa izin dan pencantuman nama pemilik hak cipta dari lagu bisa dikenakan hukuman penjara selama paling lama tiga tahun dan/atau denda Rp 500 Juta. Hal itu terjadi bila cover lagu yang kalian lakukan tanpa izin diunggah di media sosial atau layanan streaming dan memonetasinya.

Perihal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113.

Baca Juga: Program Bansos Kemensos Rp 500.000 Siap Cair, Ayo Cek Nama Penerima Di Cekbansos.siks.kemsos.go.id

Tidak hanya mengatur mengenai penggunaan ulang sebuah karya tanpa izin, pasal itu juga sekaligus mengatur tentang pembajakan yang akan dikenakan hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau Rp 4 Milyar.

Pasal 113 dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tersebut berbunyi:

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler