Awas! Bikin Cover Lagu di Youtube Terancam Denda Rp 4 Miliar dan Bisa Dipenjara Sampai 3 Tahun

- 4 September 2020, 21:22 WIB
Cover lagu di YouTube terancam denda Rp 4 Miliar dan bisa dipenjara
Cover lagu di YouTube terancam denda Rp 4 Miliar dan bisa dipenjara /Ilustrasi Cover Lagu di YouTube

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Program Bansos Kemensos Rp 500.000 Siap Cair, Ayo Cek Nama Penerima Di Cekbansos.siks.kemsos.go.id

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Blak-Blakan, Deddy Corbuzier Ungkap Pernah Tidur Sekamar Bareng Maria Vania di Kapal Pesiar

4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Sebelumnya, isu mengenai hak cipta itu kembali diangkat dalam seminar nasional yang digelar oleh Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) di Hotel Aston, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.

***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x