Euforia Ghozali Everyday yang Raup Penghasilan Fantastis Lewat NFT, Buat Dirjen Pajak RI Silaturahmi

14 Januari 2022, 22:28 WIB
Ghozali Everyday, penjual selfie di marketplace NFT. (OpenSea.io) /

MEDIA BLITAR – Nama Ghozali Everyday belakangan ini curi perhatian publik, karena berhasil berbisnis lewat NFT foto selfie-nya.

Dimana Ghozali Everyday berhasil menjual sejumlah foto selfie dengan harga yang cukup fantastis. Bahkan digadang-gadang capai penghasilan hingga miliaran.

Atas euphoria dan fenomena yang sedang tren saat ini, nama Ghozali Everyday dan istilah NFT menjadi perbincangan hangat.

Baca Juga: Apa Arti NFT? Berikut Penjelasan Hingga Perbedaan dengan Mata Uang Kripto

Baca Juga: Tanggapi Penjualan NFT Ghozali Everyday, Ridwan Kamil: Kuncinya Ada di Marketing

Dan tak lama setelah itu, Dirjen Pajak RI melalui Twitter berkunjung dan sentil akun Ghozali Everyday.

Dirjen Pajak RI menyampaikan selamat, sembari mengingatkan Ghozali Everyday wajib pajak.

Selengkapnya, Dirjen Pajak RI menuliskan, "Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: https://pajak.go.id/id.

Baca Juga: Ucapkan Selamat pada Ghozali Everyday Sambil Nagih, Akun Twiter Direktorat Jenderal Pajak DJP Banjir Kritik

Baca Juga: Sultan Gustaf Al-Ghazali, Pemilik NFT Ghozali Everyday Ternyata Satu Kampus dengan Pratama Arhan

If you need help, kindly ask @kring_pajak We wish you the best of luck in the future.”

Atas perlakuan Dirjen Pajak RI terhadap Ghozali Everyday ini pun, membuat warganet ikut berkomentar dan melayangkan sindiran.

"Boleh tahu kak pajak yg dikenalan untuk pendapatan crypto apa yah. Kali aja biar bisa tambah tambah ilmu pajak," tulis seorang warganet.

Baca Juga: Apa Arti NFT? Arti NFT, Cara Bikin dan Jual NFT seperti Ghozali Everyday

"Selama belum di idr kan, masih dalam eth, bayar pajak nya pake eth juga?" tulis warganet lainnya.

Menanggapi ramainya cuitan Dirjen Pajak RI kepada Ghozali Everyday, melalui akun @kring_pajak pun memberikan penjelasan.

Baca Juga: Cara Jual NFT di OpenSea Agar Laku Keras Hanya dengan Modal Foto Selfie Seperti Ghozali Everyday

"Hai, Kak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi, atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP). Terkait salah satu feedback dari pajak yang sudah dikumpulkan bisa lihat pada tweet berikut ya Kak."

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler