Ucapkan Selamat pada Ghozali Everyday Sambil Nagih, Akun Twiter Direktorat Jenderal Pajak DJP Banjir Kritik

14 Januari 2022, 22:00 WIB
Ucapkan Selamat pada Ghozali Everyday Sambil Nagih, Akun Twiter Direktorat Jenderal Pajak DJP Banjir Kritik/OpenSea /

MEDIA BLITAR - Akun twiter resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirim ucapan selamat untuk Ghozali Everyday sambil sisipkan link untuk pendaftaran membayar pajak.

"Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: https://pajak.go.id/id," tulis @DitjenPajakRI, Jumat, 14 Januari 2022.

"If you need help, kindly ask @kring_pajak We wish you the best of luck in the future,"  tulis akun tersebut kembali.

Baca Juga: Lunaf com the Moon 2013, 2014, 2015 Birthday Calendar Trend Bulan Lahir Viral TikTok, Ternyata Mudah

Seperti diketahui, Ghozali Everyday baru saja menggegerkan publik setelah foto-foto selfie NFT nya laku keras sampai menghasilkan pendapatan miliaran rupiah.

Foto-foto selfie Ghozali tersebut ia kumpulkan sejak lama yaitu dari tahun 2017, dan mulai dikonversi menjadi komoditi NFT di awal bulan ini.

Sementara cuitan 'ucapan selamat' dari DJP di salah satu twit akun Ghozali @Ghozali_Ghozalu tersebut belum terpantau dijawab atau direspon oleh Ghozali.

Baca Juga: Lirik lagu J-Rocks ‘Lepaskan Diriku ‘,Tak Kan Ada yang Bisa Menahanku Lagi

Namun berbagai macam respon malah datang dari ribuan nerizen, yang banyak mempertanyakan tentang aturan pajak untuk jenis bisnis baru seperti jual beli karya seni digital NFT dan Cryrocurrency.

"Belum ada UU pajak untuk crypto kan? apa sudah ya?" tulis @donny****.

"Bikinlah nft atau airdrop biar bisa ditarikin pajak, gapapa dipotong pajak dimuka asal airdropnya landing aja awokwokwoj" tulis @Abdul1****

Baca Juga: Tanggapi Penjualan NFT Ghozali Everyday, Ridwan Kamil: Kuncinya Ada di Marketing

"Boleh tahu kak pajak yg dikenalan untuk pendapatan crypto apa yah. Kali aja biar bisa tambah tambah ilmu pajak" tulis @Fikri***

"Yee. TOLONG JELASKAN UUD mengatur tentang pajak cryptp. Dan PAJAK DARI crypto FEEDBACKNYA KEMANA? Orang Bayu Kaya 2 hari langsung ku pajakin" tulis @ante***

"Selama belum di idr kan, masih dalam eth, bayar pajak nya pake eth juga?" Tulis @Ones***

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Kenapa Ganja Sintetis Alias Sinte adalah Barang Kriminal yang Terlarang Dikonsumsi

Sementara banyak dari komentar netizen tersebut yang direlpy oleh akun @kring_pajak dengan balasan:

"Hai, Kak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi..."

Baca Juga: HASIL INDIA OPEN 2022: Ahsan-Hendra The Daddies Melaju ke Semifinal Usai Hancurkan Wakil Norwegia

"....atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP). Terkait salah satu feedback dari pajak yang sudah dikumpulkan bisa lihat pada tweet berikut ya Kak,".***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: Twitter @Ghozali_Ghozalu

Tags

Terkini

Terpopuler