Bukan Finalis MasterChef Indonesia yang Bunuh ART Palsukan Kematian, Terancam Hukuman Mati

4 Januari 2022, 17:42 WIB
Bukan Finalis MasterChef Indonesia yang Bunuh ART Palsukan Kematian, Terancam Hukuman Mati /

MEDIA BLITAR – Finalis Masterchef asal Malaysia dikabarkan melakukan pembunuhan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sulawei, Indonesia.

Dengan ini bukan mantan finalis Masterchef Indonesia yang melakukan tindakan keji hingga terancam hukuman mati.

Sebab, tidak sedikit dari warganet yang salah paham pelaku pembunuhan ART tersebut adalah mantan peserta Masterchef Indonesia melainkan asal Malaysia.

Dikutip dari New Straits Timer pada Selasa, 4 Januari 2022, pelaku merupakan pasangan suami istri inisial ESN dan MAY.

Baca Juga: Penyebab Gaga Muhammad Hanya Dituntut 4,6 Tahun Penjara, JPU: Karena Sopan dan Masih Muda

Pasutri ini melakukan pemalsuan kematian ART-nya bernama Nur Afiag Daeng Damin (28) tahun asal warga Negara Indonesia asal Sulawesi Selatan.

ESN dan MAY mengaku kalau kematian ART-nya diketahu usai mereka pulang liburan dari Kundasang.

Pengakuan ESN dan MAY diketahui bohong terungkap ketika penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Malaysia.

Baca Juga: Dinilai Sopan, Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Penjara Usai Bikin Laura Anna Lumpuh Meninggal

Mantan finalis MasterChef Malaysia ketahuan membuat laporan palsu dan ditangkap polisi pada 14 Desember 2021 lalu.

Pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polisi pada 21 Desember 2021.

Korban yang merupakan ART asal Indonesia ini bernama Nur Afiah Daeng Damin (28) berasal dari Sulawesi Selatan dibunuh di apartemen Ambes Tower, Lido Avenue, Penampang.

ART tersebut dibunuh antara tanggal 10 dan 13 Desember 2021 usai diotopsi di rumah sakit Queen Elizabeth.

Baca Juga: Biodata Lengkap Jared Leto Pemeran Film Morbius Sebagai dr Michael Hingga Pernah Jadi Joker di Suicide Squad

Korban terdapat luka-luka memar dan bakar di sekujur tubuh korban.

Dampak dari perbuatan keji ESN dan MAY, pasangan suami istri ini dituntut Pasal 320 KUHP Malaysia mengatur hukum mati usai terbukti salah.

Pengadilan Malaysia menetapkan bahwa ESN dan MAY ditahan untuk sementara waktu hingga 10 Februari 2022.***

Editor: Nur Yasin

Sumber: New Straight Times

Tags

Terkini

Terpopuler