Pihak MUI Akhirnya Buka Suara Atas Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Tanggapannya!

10 Oktober 2021, 17:06 WIB
Foto Rizky Billar dan Lesty Kejora /Instagram @rizkybillar

 

MEDIA BLITAR – Pernikahan siri Lesti Kejora dengan Rizky Billar masih menuai pro dan kontra di hadapan netizen karena polemik yang mereka timbulkan.

Sejumlah netizen yang kontra nampak tidak senang dengan pasangan yang sering dipanggil Leslar tersebut karena menganggap mereka telah melakukan pembohongan publik dengan seolah-olah mereka baru menikah saat ditayangkan di televisi.

Sementara itu pihak MUI akhirnya buka suara atas pernikahan siri yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca Juga: Mendadak Lesti Kejora Tak Sadarkan Diri Usai Disawer, Diduga Kelelahan Nyanyi di Hamil Besar

Melalui keterangan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asronun Ni’am Sholeh menyebutkan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak melakukan pelanggaran atas pernikahan mereka.

Hal tersebut disampaikan Asronun Ni’am dalam keterangannya pada para awlak media beberapa waktu kenarin di tayangan akun YouTube Intens Investigasi, 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Lesti Kejora Hamil Tua, Foto sang Janin Justru Tak Mirip sang Suami, tapi Mirip Pria Ini

Menurut Asronun Ni’am, pernikahan siri yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih dianggap sah secara hukum agama.

Selanjutnya Asronun Ni’am menjelaskan bahwa pasangan yang menikah secara siri memiliki hak dan tanggung jawab sama dengan pernikahan secara resmi.

Perbedaan dari nikah secara siri atau resmi terdapat pada dokumen resmi yang tercatat dalam surat nikah pasangan tersebut.

Baca Juga: Soimah Parodikan Revi Mariska Saat Diduga Teler, Tak Terima Lesti Kejora Dibully?

"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah," ujar Asrorun Ni’am.

"Dengan kedudukan hukum sah secara syar'i, maka dia boleh hubungan badan, dia memiliki tanggung jawab nafkah," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa melakukan ijab kabul kedua kalinya seperti yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar bukan hal yang salah.

Baca Juga: Masih Juga Belum Lahiran, Rizky Billar dan Lesti Kejora Sudah Susun Masa Depan Sang Anak

Asrorun Ni’am juga mempersilahkan untuk pasangan yang telah nikah secara siri untuk kembali menikah di KUA secara resmi agar memiliki dokumen terkait pernikahannya yang tercatat di Negara.

“Untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan sebelumnya," ucap Asrorun.

Selain itu Asrorun Ni’am menyebutkan bahwa pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak menunjukan indikasi kebohongan pada publik.

"Artinya begitu ada nikah siri, kemudian ada nikah lagi di hadapan PPN (Pegawai Pencatatan Nikah-red), itu bukan pembohongan publik," tambah Asrorun Ni’am.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler