Kawasan Bromo Kembali Dibuka dengan Peraturan Baru, Cek Persyaratan dan Info Karcis Masuk

13 September 2021, 15:48 WIB
Sunrise Point Bromo/Kawasan Bromo Kembali Dibuka dengan Peraturan Baru, Cek Persyaratan dan Info Karcis Masuk /Instagram.com/@infowisatagunungbromo

MEDIA BLITAR – Kawasan Bromo tentu masih jadi favorit para wisatawan pecinta alam. Suasana pegunungan yang sejuk pastinya membuat jiwa damai.

Kawasan Bromo ini terletak di Jawa Timur. Selain jadi tempat memanjakan mata dan menghilangkan penat, Kawasan Bromo juga menjadi lokasi dengan tujuan lain, salah satunya foto prewedding.

Baca Juga: Syarat Masuk Wisata Harus Menyertakan Sertifikat Vaksin, Berikut Penjelasan Menko

Lokasi yang dihiasi dengan pemandangan alam yang indah, hamparan pasir yang memukau, serta udara dingin khas pegunungan yang sejuk.

Pengunjung juga akan dimanjakan dengan pemandangan sunrise di pagi hari.

Setelah beberapa waktu ditutup karena pandemi Covid-19, saat ini Kawasan Bromo sudah mulai dibuka kembali.

Namun, dengan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Kangen Liburan? Wisata Gunung Bromo Sudah Resmi Dibuka Hari Ini Lho!

Untuk menghindari kerumunan yang berlebihan di Kawasan Bromo, beberapa aturan telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dengan lokasi View Point Penanjakan, Bukit Kedaluh, Bukit Cinta, Mentigen, dan Savana Teletubbies dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Jumlah pengunjung wisata per harinya juga ditentukan, yaitu untuk Penanjakan maksimal 222 orang, untuk Bukit Kedalih maksimal 107 orang, untuk Bukit Cinta maksimal 31 orang, untuk Mentigen maksimal 55 orang, dan Savana serta Laut Pasir maksimal 319 orang.

Baca Juga: Wisata Gunung Bromo Belum Bisa Dibuka, Karena Belum Ada Rekomendasi Dari Bupati Setempat

Selain itu untuk persyaratan pengunjung yang akan masuk, berikut ini ketentuannya.

-          Sudah melakukan vaksinasi minimal (Dosis Pertama)

-          Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing pengunjung

-          Mematuhi jumlah kuota kendaraan (5 orang untuk jip dan 1 orang untuk ojek)

-          Penerapan protokol kesehatan 5M dengan ketat

-          Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah dan masker sembarangan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Edukasi yang Wajib Dikunjungi di Blitar, Belajar Sejarah Hingga Buat Kerajinan Tangan

Sementara untuk harga karci masuk sebagai berikut ini:

-          Hari Kerja Rp 29.000 (1 orang 1 hari, dan asuransi)

-          Hari Libur Rp 34.000 (1 orang, 1 hari, dan asuransi)

-          1 karcis berlaku untuk:

1 site sunrise view point, site savanna dan laut pasir

-          Site sunrise view point:

Bukit Cinta, Penanjakan, Bukit Kedaaluh Mentigen

-          Bagi pengunjung yang memilih site savanna, hanya dapat ke site Sunrise view point setelah pukul 10.00 WIB.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler