Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI Siap Lapor Balik Korban MS Karena Hal Ini: Melanggar UU ITE

7 September 2021, 20:20 WIB
Terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di KPI akan melaporkan balik terduga korban MS.* /Antara

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu belakangan, ramai tentang pesan berantai yang menjelaskan, ada pegawai KPI Pusat berinisial MS, yang mengalami perungdungan dan pelecehan seksual dari rekan kerjanya di kantor.

Di mana dalam pesan berantai tersebut, disampaikan jika MS alami perundungan di tahun 2012-2014, dan pelecehan seksual pada 2015.

Usai kejadian itu, MS mengalami stamina kesehatan yang menurun, sering sakit, dan psikis yang terganggu. Hal ini, membuat MS melakukan pemeriksaan dan pengobatan pada ahli.

Baca Juga: Begini Respon Dari dr Tirta Terkait Tentang KPI dan Pelecehan Seksual di Podcast Deddy Corbuzier

Setelah lama memendam peristiwa tersebut, korban melakukan laporan ke polisi pada 1 September 2021.

Laporan MS kepada polisi pun, dibernarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kemudian disampaikan oleh Yusri, jika MS tidak pernah membuat dan menyebarkan pesan berantai itu.

Kendati demikian, perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS benar adanya, dan telah dilaporkan oleh korban.

Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Pelecehan di KPI Pusat, Polisi Bantah Korban Sebarkan Pesan Berantai

"Jadi saya luruskan, hasil keterangan awal pelapor tidak pernah membuat rilisnya (pesan berantai), seperti apa yang beredar," kata Yusri pada 2 September 2021, seperti yang diwartakan PMJ News.

"Juga yang tersebar, bahwa yang bersangkutan pernah melaporkan ke Polsek Gambir itu juga belum pernah melapor. Baru tadi malam (dilaporkan). Kejadiannya itu memang ada di tanggal 22 Oktober 2015," sambungnya.

Dan ada lima orang terlapor dalam kasus ini, berinisial RM, MP, RT, EO, dan CL.

Sementara itu, pesan berantai itu pun ramai dan viral di media sosial, dan identitas terduga pelaku tersebar.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI Mencuat ke Publik dan Tuai Kecaman, Begini Kronologinya

Ramai dan tuai sorotan warganet, bak membuat terduga pelaku pelecehan seksual tersebut, merasa alami perundungan pada pribadinya dan keluarga.

Hal ini pun berbuntut panjang, karena MS terancam terima gugatan dari terduga pelaku.

Pengacara dari RT dan EO, yaitu Tegar Putuhean. Serta pengacara RM yaitu Anton Febrianto melakukan pendampingan pada klien mereka saat melakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 6 September 2021.

Pada kesempatan itu, Tegar menyampaikan, "Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor.”

Baca Juga: KPI Himbau Seluruh Stasiun TV Tidak Berlebihan Beritakan Kebebasan Saiful Jamil

"Unsur-unsur pidana kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga," sambungnya.

Sementara pihak MS melalui sang pengacara, yaitu Rony E Hutahaean tak ambil pusing pada sikap terduga pelaku, karena pihaknya fokus pada pemeriksaan.

“Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan, karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya. Fokus dalam pemeriksaan korban,” ucap Rony pada 7 September 2021, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Usai Dikecam Habis-habisan! KPI Ambil Sikap Tegas buat TV Pikir Dua Kali untuk Undang Saipul Jamil

“Untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami beranggapan bahwa kami di sini mendampingi korban ya,” sambungnya.

Rony pun menyampaikan, bahwa peristiwa yang dialami MS adalah fakta.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler