Profil Dokter Lois yang Sangkal Covid-19, hingga Tuding Pasien Covid-19 Meninggal karena Obat

10 Juli 2021, 23:01 WIB
Dokter Lois /Instagram/@dr_lois7

MEDIA BLITAR – Sosok dokter Lois beberapa hari terakhir menjadi santer dan curi perhatian warganet.

Nama dokter Lois menjadi banyak dicari warganet, usai hadir dalam acara yang dipandu oleh Hotman Paris bersama Melaney Ricardo.

Video acara itu pun, telah diunggah di kanal Youtube Hotman Paris Official pada 8 Juli 2021, kemudian banyak tersebar di akun infotainment Instagram.

Baca Juga: dr. Tirta Tegas Tolak Ajakan Debat Dokter Lois di Televisi: Karena Dia Memaki Guru dan Teman Saya

Dalam momen tersebut, terlihat Hotman Paris menanyakan pendapat dokter Lois soal Covid-19.

Dokter Lois mengaku bahwa dirinya tidak percaya dengan Covid-19, dan menuding bahwa pasien Covid-19 meninggal karena obat.

Bahkan, beberapa kali kesempatan, Hotman Paris dan Melaney Ricardo berdebat dengan dokter Lois dalam bahasan itu.

Imbas dari pernyataannya tersebut, membuat dokter Lois dipanggil oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Imbas Dokter Lois Tuding Pasien Covid-19 Meninggal karena Obat, hingga Dipanggil IDI, dr. Tirta: Berani Tidak

Lalu siapakah dokter Lois ini? Seperti yang diwartakan Mantra Sukabumi sebelumnya, berikut adalah profil dokter Lois.

Nama: Lois Owein
Agama: Kriten
Pendidikan: Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia
Instagram: dr_lois7
Twitter: dr.Lois@Anti Aging medicine atau @LsOwien
Facebook: Lois

Sementara itu, sosok dokter Lois yang mendapatkan panggilan dari IDI itu, turut mendapatkan sorotan dari relawan Covid-19, yaitu dr. Tirta.

Baca Juga: Terkait Fenomena Panic Buying di Masyarakat, dr. Tirta: Yg Panik Buying Sejatinya Pemerintah Sendiri

Melalui unggahannya di Instagram, dr. Tirta berharap jika dokter Lois bisa memenuhi panggilan IDI dan berdiskusi secara ilmiah, untuk mempertanggung jawabkan ucapannya.

Selain itu, dr. Tirta juga menyampaikan, bahwa dokter Lois tidak lagi membuka praktek dan tidak menangani pasien Covid-19 selama pandemi. Selain itu, STR (Surat Tanda Regritrasi) yang diberikan pemerintah pada tenaga kesehatan yang dinilai memiliki sertifikat kompetensi untuk melakukan pelayanan kesehatan sudah mati sejak 2017.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Mantra Sukabumi Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler