Terulang Lagi! Millen Cyrus Diciduk Polisi, Positif Narkoba Jenis Benzo

28 Februari 2021, 08:47 WIB
Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus pada kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2020 / PMJ News

MEDIA BLITAR – Millen Cyrus yang merupakan selebgram, pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021, diamankan polisi.

Ini bermula saat Polda Metro Jaya melakukan Razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada Razia tersebut, Millen Cyrus ada dilokasi bersama beberapa orang lainnya. Hingga akhirnya, dilakukan pemerikasaan berupa tes urin dan usap antigen.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dicap Kejam, Ternyata Pernah Suruh Laudya Cynthia Bella Dorong Mobil hingga Bayar Duit Bensin

Hasil tes yang dilakukan bahwa inisial MC diduga Millen Cyrus bersama temannya dinyatakan positif narkoba, jenis Benzo.

“Dari tempat ini, ad akita periksa selebgram satu oarang inisial MC bersama temannya positif benzo,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juhara yang dikutip dari Antara News.

Dijelaskan lebih lanjut oleh pihak kepolisian bahwa, selain Millen Cyrus yang dinyatakan positif, karena ada tiga orang lainnya yang kedapatan mengkonsumsi narkoba. Untuk tindakan lebih lanjut, Millen dan beberapa temannya tersebut diamankan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Newcastle United Incar Kemenangan Lawan Wolves Untuk Menjauh Dari Zona Degradasi

“Jadi empat orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami, untuk kita kembangkan,” sambungnya.

Diketahui ini adalah, kasus kedua kalinya Millen Cyrus diciduk polisi karena penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Millen Cyrus diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 November 2020.

Pada kasus sebelumnya, Milen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa, sabu seberat 0,36 gram.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Februari 2021: Rendy Bebas Hingga Andin Tahu Kebohongan Aldebaran

Baca Juga: Ng Man-Tat Paman Boboho Meninggal Dunia, inilah Penyakit yang Diderita

Penangkapan sebelumnya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu, serta satu botol minuman beralkohol.

Akan tetapi, pada kasus sebelumnya, Millen Cyrus dapat menjalani rehabilitasi. Seperti yang disampaikan Yudistira pada 26 November 2020 bahwa, “Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan (untuk Millen Cyrus).”

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler