MEDIA BLITAR - Malam 1 Suro atau malam 1 Muharram 1445 H memiliki beberapa pantangan atau larangan yang dianggap penting dalam tradisi masyarakat Jawa. Malam tesebut bertepatan jatuh pada 18 Juli 2023.
Beberapa di antaranya adalah larangan makanan dan minuman yang mengandung garam, larangan makanan laut seperti ikan dan udang, serta larangan mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan pada malam tersebut.
Selain itu, ada juga larangan untuk melakukan aktivitas yang dianggap membawa malapetaka, seperti mengemudi di malam hari atau melaut.
Pantangan-pantangan ini bertujuan untuk menjaga keberkahan dan keselamatan pada malam satu suro serta menghindari kemungkinan energi negatif yang dianggap lebih kuat pada malam tersebut.
7 Larangan atau Pantangan Malam 1 Suro Menurut Kepercayaan Masyarakat Jawa
Malam 1 Suro memiliki berbagai larangan dan pantangan yang dipegang teguh oleh masyarakat Jawa.
Dalam tradisi dan kepercayaan Jawa, malam tersebut dianggap memiliki energi yang kuat dan mistis. Berikut adalah beberapa larangan yang umum dihubungkan dengan Malam 1 Suro.
Baca Juga: Ritual Larung Sesaji Pantai Tambakrejo Blitar Bertepatan Bulan Suro, Begini Sejarahnya