Berikut kami rangkum jawaban dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.
1. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Terkait hari valentine, Majelis Ulama Indonesia pernah mengeluarkan fatwa Nomor 3 tahun 2017.
Dalam fatwa tersebut, MUI dengan tegas menyatakan bahwa merayakan hari valentine hukumnya haram bagi umat Islam.
Alasan diharamkannya perayaan hari valentine merujuk pada tiga hal, yaitu:
-
Merayakan Hari Valentine bukanlah tradisi dan budaya dalam ajaran Islam
-
Perayaan Hari Valentine dikhawatirkan menghasut muda-mudi muslim agat terjerumus dalam pergaulan bebas seperti seks pranikah
-
Hari Valentine berpotensi membawa keburukan
Baca Juga: Selamat Hari Valentine, Simak Sejarahnya Hingga Diperingati Setiap Tanggal 14 Februari?