Selain itu, ditahap awal dalam pemberian vaksin Covid-19 bagi lansia yang akan dipusatkan di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Serta pertimbangkan pemerintah pada kotribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi.
Sementara itu, terdapat 2 pilihan bagi lansia untuk mengikutinya, yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain.
Pada pemilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan www.kemkes.go.id, pada website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses oleh sasaran vaksinasi bagi lansia.
Namun, ada beberapa pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran vaksinasi dan pada saat melakukan vaksinasi lansia, pemerintah pun juga mengantisipasi jika ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi.
Sementara itu, ada beberapa kelompok lansia yang tidak diperbolehkan vaksin-19 yang mempunyai beberapa penyakit.
Dilansir MediaBlitar.com dari artikel PikiranRakyat.com, berikut ini 11 daftar penyakit yang dilarang untuk menerima vaksinasi Covid-19, sebagai berikut:
- Hipertensi
- Diabetes
- Kanker
- Penyakit paru kronis
- Serangan jantung
- Gagal jantung kongestif
- Asma
- Nyeri sendi
- Stroke
- Penyakit ginjal.
Itulah beberapa daftar penyakit yang tidak diperbolehkan mengikuti vaksinasi Covid-19 dan bagi lansia yang mempunyai penyakit tersebut harus tetap memperhatinkan riwayat penyakit.***