Tata Cara Membayar Fidyah Lengkap Beserta Doa dan Terjemahannya, Serta Jumlah Uang atau Beras yang Dibebankan

- 2 Mei 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi beras
Ilustrasi beras /Pixabay/Pixabay/ImageParty

MEDIA BLITAR - Zakat ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti golongan fakir miskin dan semacamnya dan yang sesuai dengan ketetapan oleh Syariah.

Fidyah dalam Bahasa Arab yaitu “fadaa”,  memiliki arti mengganti atau menebus, bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan memiliki kriteria tertentu.

Diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu dan bisa diganti dengan membayar fidyah.

Baca Juga: Komedian Juan Joya Borja Tutup Usia, Yang Sering Viral Karena Meme Ketawa

Dalam dalil Al-Quraan ketentuan siapa saja yang boleh tidak puasa, tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya sebagai berikut:

“Yaitu dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang menjalakannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 184).

Baca Juga: Pemuda Asal Kediri Ini Ditangkap Oleh Polisi Yang Diduga Terciduk Membawa Serbuk Petasan 2 Kilogram

Dikutip MediaBlitar.com melalui akun Instagram @bimasislam, menurut para ulama orang yang wajib membayar fidyah, karena tidak berpuasa di bulan Ramadhan ada 4 golongan dan berikut ini macam-macam niat membayar fidyah dan artinya, sebagai berikut:

  1. Niat bayar fidyah bagi orang tua renta atau sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh

“Nawaitu an uhjrijah hadihilfidyah iftor shoumi rohmadonna fardhaa lillahitallah,”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena tidak puasa di bulan Ramadhan, wajib karena Allah Ta’ala.”

Baca Juga: Ternyata Anak Presiden Bisa Bicara Kasar ‘Jancok’ Kaesang Pangarep Auto Jadi Buah Bibir Lagi

  1. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

“Nawaitu an ujhri hadiyil fid’dun yaata an’ifthori shoumi ramadhanna liljaufi ala waladiy fardhoon lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, wajib karena Allah.”

  1. Niat fidyah untuk orang yang sudah meninggal (dilakukan oleh wali/ahli waris)

“Nawaitu an ujhri jahadiyil fid’dun yaa ta’an shoumi ramadhani fullaniibni fullanin fardhan lillahita’ala,”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama orang meninggal), wajib karena allah.”

  1. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

“Nawaitu an ujhri jahadiyil fid’dun yaa’ta an’taala jiyrifadhol’I shoumi ramadhanaa fardhan lillahita’ala,”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadhan, wajib karena Allah.”

Dikutip MediaBlitar.com melalui laman resmi Baznas, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan dan selebihnya mengikuti kelipatan puasa.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah