Viral Nikah di KUA Doang jadi Trend, Intip Nikah Anti Ribet di KUA Aja

3 Februari 2023, 09:21 WIB
Syarat Nikah di KUA Aja /Unsplash/Jerremy Wong Wedding

MEDIA BLITAR - Viral di media sosial tentang trend para pasangan yang memilih nikah di KUA aja.

Hal ini muncul dan menjadi trend, ketika sejumlah netizen membagikan kenangan manis bersama pasangan, karena memilih nikah di KUA saja.

Tentu pilihan tersebut, menjadi hal yang patut dipertimbangkan. Dimana dari beberapa di antaranya, mempertimbangkan kebersamaan keluarga, hingga meminimalisir biaya nikah.

Baca Juga: Tanggal 3 Februari 2023 Hari Apa, Memperingati Hari Apa, Ada Peringatan Apa? Cek Ulasannya

Apa saja sih persyaratan nikah di KUA aja? Simak syaratnya di sini:

Syarat Nikah di KUA 2023

Berikut adalah syarat nikah di KUA 2023 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019:

a. Melampirkan surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
b. Foto kopi akta kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
c. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Farhat Abbas Laporkan Bunda Corla soal UU ITE, Orang Ini Sebut Bunda Corla Punya Backingan

d. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang akan melangsungkan nikah diluar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
e. Persetujuan kedua calon pengantin
f. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum menginjak umur 21 tahun

g. Izin dari wali atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dari masing-masing calon pengantin
h. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali dan pengampu tidak ada
i. Dispensasi dari pengadilan bagi calon pengantin pria yang belum mencapai usia sesuai yang tertera pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Baca Juga: Beredar Kabar Habib Kribo Meninggal Dunia di Media Sosial, Ternyata Begini Faktanya

j. Surat izin dari atasan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian RI
k. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
l. Terakhir meampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa, termasuk bagi janda atau duda

Gimana? Mudah bukan, bagi kamu yang hendak menikah di KUA aja, jangan galau lagi, karena banyak pasangan di luar sana, sudah memilihnya. Selamat berbahagia.

***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler