Satwa Dilindungi di Indonesia: Kenali Peraturan dan Hukumannya untuk Melindungi Keberlangsungan Eksistensi

25 Januari 2023, 21:53 WIB
Satwa Dilindungi di Indonesia: Kenali Peraturan dan Hukumannya untuk Melindungi Keberlangsungan Eksistensi /Pixabay/

MEDIA BLITAR - Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, dengan lebih dari 17.000 pulau yang tersebar di wilayahnya, Indonesia menjadi rumah bagi berbagai jenis hewan yang unik dan langka, yang hanya dapat ditemukan di negara ini.

Dari keragaman hayati ini, banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang merusak habitat dan memburu hewan-hewan langka di Indonesia. Sehingga pemerintah harus turun dan menetapkan undang-undang khusus guna melindungi hewan-hewan langka ini. Beberapa hewan yang sangat dilindungi di Indonesia adalah:

Baca Juga: Tugas, Tanggungjawab, dan Kewajiban Pantarlih, Cek di Sini! Lengkap Beserta Gaji pada Pemilu 2024

Orangutan: Orangutan Sumatra dan Borneo sangat dilindungi karena populasinya yang menurun drastis akibat deforestasi dan perburuan.

Harimau Sumatra: Harimau Sumatra sangat dilindungi karena populasinya sangat kecil dan terus menurun akibat perburuan dan pengurangan habitat.

Gajah Sumatra: Gajah Sumatra sangat dilindungi karena populasinya yang menurun akibat perburuan, pembalakan hutan, dan perdagangan satwa liar.

Kakatua Merah : Kakatua Merah sangat dilindungi karena populasinya yang sangat kecil dan terus menurun akibat perburuan dan pengurangan habitat.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji, Tugas, dan Tanggungjawab Pantarlih

Rang-rang : Rang-rang dilindungi karena populasinya yang sangat kecil dan terus menurun akibat perburuan, pengambil daging, dan pengurangan habitat

Banteng Jawa : Banteng Jawa sangat dilindungi karena populasinya sangat kecil dan terus menurun akibat perburuan, pengambil daging, dan pengurangan habitat

Tarsier : Tarsier dilindungi karena populasinya yang terus menurun karena deforestasi dan perburuan.

Baca Juga: Niat Puasa Rajab dan Qadha ramadhan, Senin Kamis: Bacaan Arab, Latin, dan Arti Bahasa Indonesia

Anoa : Anoa dilindungi karena populasinya yang sangat kecil dan terus menurun akibat perburuan dan pengurangan habitat.

Cendrawasih : Cendrawasih dilindungi karena populasinya yang sangat kecil dan terus menurun akibat perburuan, pengambil daging, dan pengurangan habitat

Adapun undang-undang yang menjadi dasar hukum perlindungan satwa langka ini. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur tentang perlindungan hewan-hewan yang dilindungi.

Baca Juga: 11 Ucapan Selamat Hari Pasangan Nasional 2023 yang Dirangkai dengan Kata-kata Romantis

Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa izin melakukan tindakan yang merugikan satwa liar yang dilindungi dikenakan pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)."

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Peraturan ini mengatur tentang penangkapan, pemeliharaan, perdagangan, dan perlindungan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Baca Juga: Daftar 8 Film yang Tayang di Biskop pada Februari 2023, Catat Tanggal Tayangnya! Ada Film Titanic

Selain itu, di beberapa Taman Nasional di Indonesia juga diterapkan aturan khusus yang mengatur tentang perlindungan hewan-hewan yang dilindungi.

Hukuman yang diterapkan dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis tindakan yang dilakukan dan jenis hewan yang dilindungi. Namun pada umumnya hukuman yang diterapkan adalah kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami peraturan perlindungan hewan yang dilindungi di Indonesia, sehingga dapat membantu dalam menjaga keberlangsungan satwa-satwa tersebut dan ekosistemnya.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: ksdae.menlhk.go.id BPK RI

Tags

Terkini

Terpopuler