Jelang 17 Agustus, Kenali Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar

16 Agustus 2022, 08:48 WIB
Jelang 17 Agustus, Kenali Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar /Pixabay/mufidpwt.

MEDIA BLITAR – Masuk bulan Agustus, warga Indonesia sudah mulai memasang bendera merah putih di halaman rumah ataupun di perkantoran, sebagai tanda peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77, tahun 2022.

Diketahui bendera merah putih atau bendera negara Indonesia merupakan bendera negara sang merah putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sesuai dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT RI ke-77, Kemerdekaan RI tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan mulai 1 sampai 31 Agustus 2022.

Baca Juga: BIODATA Mariana Terduga Kasus Pencurian Coklat dan Intimidasi Karyawan Alfamart, Banyak Dicari Netizen

Seperti dirangkum MediaBlitar dari akun Instagram @indonesiabaiak.id, berikut aturan pengibaran bendera merah putih yang benar:

1. Bendera merah putih yang dipasang diharuskan berbentuk persegi panjang, dengan ukuran 2/3 dari panjang.

2. Saat ingin dipasang pada tiang, ukuran tiang harus yang berukuran besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.

3. Apabila bendera ingin dipasang pada dinding diharuskan untuk dipasang membujur rata.

Baca Juga: UPDATE Daftar 22 Peserta Indonesia’s Got Talent 2022 Lengkap Profil Ryu Lawden, N Lions, Vladd: Instagram Umur

4. Warna merah pada bendera wajib terletak di atas, sedangkan warna putih terletak di bagian bawah.

5. Jika dipasang menggunakan tali, bendera harus dikaitkan pada sisi dalam kibaran bendera.

6. Ketika melakukan pengibaran atau pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan antara matahari matahari terbit dan terbenam.

7. Pengibaran bendera bisa dilakukan malam hari bila mengalami kondisi tertentu.

Baca Juga: Kang Tae Oh Ngaku Demen Cewek Rambut Pendek, Netizen Ramai Jodohkan dengan Park Eun Bin

8. Pengibaran bendera merah putih wajib dikibarkan oleh WNI yang memiliki rumah berstatus pribadi, gedung, dan kantor, serta satuan pendidikan, transportasi umum, transportasi pribadi, hingga kantor Republik Indonesia di luar negeri setiap peringatan 17 Agustus 2022.

9. Selain 17 Agustus 2022, bendera merah putih dapat juga dikibarkan saat memasuki peringatan hari-hari besar nasional.

10. Bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, pengibaran bendera akan diberikan kepada pemerintah daerah.

Demikian informasi mengenai aturan pengibaran bendera putih yang perlu diketahui warga Indonesia.***

 

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler