Apa itu Haji Badal? Berikut Penjelasan Mengenai Badal Haji, Bolehkah?

4 Juli 2022, 13:28 WIB
Apa itu Haji Badal? Berikut Penjelasan Mengenai Badal Haji, Bolehkah? /Pixabay/Zouzou1

MEDIA BLITAR - Badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah
meninggal atau orang yang sudah tak mampu melaksanakannya.

Orang yang telah meninggal tersebut merupakan orang yang belum berhaji.

Sedangkan orang yang sudah tak mampu melaksanakan haji disebabkan oleh suatu udzur yaitu seperti sakit yang tak ada harapan untuk sembuh.

Ibadah haji menjadi impian bagi semua umat Muslim di seluruh dunia.

Baca Juga: Cara Isi Saldo LinkAja, untuk Kebutuhan Pembayaran BBM Melalui Aplikasi MyPertamina

Tidak jarang juga mereka yang berharap kepada Tuhan untuk usianya dipanjangkan, agar kelak bisa merasakan berziarah ke baitullah.

Meski antrian tunggu haji yang bertahun-tahun lamanya, sama sekali tidak menyurutkan keinginan untuk mendaftar dan tetap menunggu keberangkatan haji.

Banyak juga yang daftar haji di usia yang telah senja dan kondisi yang tidak sehat. Bahkan terkadang kewafatan menjemputnya terlebih dahulu sebelum berangkat melaksanakan haji.

Baca Juga: Cara Pembayaran BBM dengan Link Aja, Menggunakan Aplikasi MyPertamina

Lantas bagaimana menghajikan orang yang sudah meninggal?

Sebuah hadist dari Ibnu Abbas dari al-Fadl menyebutkan : Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah : “Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?”.

Jawab Rasulullah: “Kalaubegitu lakukanlah haji untuk dia!” (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain).

Dilansir dari hasil mudzakarah perhajian nasional tentang badal haji, oleh Kementerian Agama RI Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2016.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanjung Mas Ninggal Janji - Lagu Didi Kempot, Dinyanyikan Denny Caknan dan Abah Lala

Badal haji diperbolehkan untuk 2 kelompok, yaitu al-ma’dlub dan al-mayyit.

Al-Ma’dlub merupakan orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci.

Sehingga orang tersebut memerlukan jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji.

Al-Ma’dlub yang memiliki kemampuan finansial wajib/boleh dibadalkan jika tempat tinggalnya jauh dari Tanah Haram Makkah, berjarak lebih dari masafatul qashr.

Baca Juga: HASIL TERBARU Voli Dunia VNL Sektor Putri Usai Laga Penutupan Pekan Ketiga: Senin 4 Juli 2022

Sedangkan Al-Ma’dlub yang sudah ada di Tanah Haram Makkah atau di tempat yang dekat dari Tanah Haram Makkah tidak boleh dibadal hajikan.

Ia harus melaksanakan haji sendiri, atau bisa dibadal hajikan setelah orang tersebut meninggal dunia.

Namun, jika kondisinya sangat tidak memungkinkan untuk melaksanakan haji sendiri, dia boleh dibadal hajikan di saat dia masih hidup (menurut sebagian pendapat).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 4 Juli 2022: Hati-Hati Pacarmu Lagi PMS Hari Ini, Jaga Ucapan atau Terbakar!

Sedangkat Al-Mayyit adalah haji yang tidak terlaksana atau tidak terselesaikan karena yang telah meninggal lebih dulu.

Hal ini terbagi dalam 2
macam, yaitu Haji Wajib (haji Islam, haji nazar, dan haji wasiat) dan Haji Sunnah.

Dalam hal ini juga ada beberapa pendapat ulama. ***

 

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler