Siapa Kameramen yang Merekam Video Mario Dandy Aniaya David? Ini Sosok Shane Penasehat Asmara Berakhir Penjara

- 25 Februari 2023, 16:48 WIB
Siapa Kameramen yang Merekam Video Mario Dandy Aniaya David? Ini Sosok Shane Penasehat Asmara Berakhir Penjara
Siapa Kameramen yang Merekam Video Mario Dandy Aniaya David? Ini Sosok Shane Penasehat Asmara Berakhir Penjara /PMJNews/tangkap layar PMJNews

MEDIA BLITAR - Beredar luas rekaman video Mario Dandy Satriyo aniaya David di media sosial seperti Twitter maupun TikTok. Aksi kejam yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak tersebut menuai komentar panas dari para netizen tanah air. Lalu, sebenarnya siapa perekam video Mario Dandy aniaya David?

Sebelumnya, kronologi David yang merupakan anak pengurus pusat GP Ansor dianggap melakukan perbuatan tidak baik terhadap mantan kekasihnya, Agnes Gracia.

Agnes yang memiliki hubungan dekat dengan anak Rafael Alun Trisambodo menjelaskan perihal perilaku sang mantan kepada Mario. Seperti tersulut api mendengar tuturan teman wanitanya, Mario berusaha menghubungi si David. Namun tidak bisa dihubungi.

Baca Juga: Bukan Agnes Gracia Hartanto, Ternyata Sosok ini Provokator yang Rekam Video Mario Dandy Satrio Aniaya David

Pada akhirnya, Agnes menghubungi David pada Senin, 20 Februari 2023 untuk bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat itu, posisi si korban berada di rumah teman.

David yang tiba di lokasi dijemput mobil Jeep Rubicon yang diduga milik Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas dan Agnes Gracia. Anak petinggi GP Ansor tersebut dibawa di sebuah gang kecil yang dimulai dari perdebatan hingga penganiayaan.

Banyak netter menganggap bahwa Agnes yang diduga pacar Mario Dandy yang melakukan perekaman. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Agnes tidak bertindak demikian.

Baca Juga: Keciduk Bodong! Rafael Alun Trisambodo Diduga Tak Tahu Harley Davidson-Rubicon yang Dipameri Mario Milik Siapa

Siapa Kameramen yang Merekam Video Mario Dandy Aniaya David?

Pelaku yang melakukan perekaman video adegan brutal Mario terhadap David yakni, Shane Lukas berinisial SLRPL. Dia diduga merupakan sahabat karib Mario Dandy yang menemaninya di lokasi kejadian.

Shane Lukas tampil di hadapan media saat pihak kepolisian melakukan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Teman Mario tersebut tidak hanya melakukan perekaman video aksi penganiayaan David. Dirinya turut andil dalam adegan kejam itu.

Saat jumpa pers, Shane memakai baju berwarna Orange dengan nomor 22. Saat dibawa pihak kepolisian di konferensi itu, tampak bahwa dia menundukkan kepala tanpa menoleh sedikit pun.

Baca Juga: Siapa Ayah David Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina? Cek Profil Biodata Terbaru: Istri, Twitter, IG

Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, Mario dan Shane saling bertemu membahas perlakuan tidak baik dari David terhadap kekasihnya, Agnes Gracia.

Seolah menjadi penasehat asmara bagi sahabatnya itu, Shane menyarankan untuk memukul David karena tindakan korban dianggap parah. “Gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah Dan,” ujarnya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 24 Februari 2023, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan Tersangka Mario Dandy Satriyo menyuruh David untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Lantaran korban tidak kuat si korban hanya sanggup 20 kali.

Tidak hanya itu, korban diminta untuk bersikap tobat. Ade juga mengatakan bahwa David tidak mampu melakukan sikap tobat yang diinginkan Mario.

Baca Juga: Apa Itu GP Ansor? Ayah David Korban Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio adalah Pengurus Pusat GP Ansor

"MDS meminta S (Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan) untuk memberikan contoh sikap tobat kemudian korban tidak bisa, sehingga tersangka MDS meminta korban untuk berganti posisi push up sambil tersangka S merekam video menggunakan handphone milik MDS,” tuturnya.

Pihak kepolisian telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL menjadi tersangka sekaligus ditahan. Sama seperti Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas juga diganjar pelanggaran pasal terkait Perlindungan Anak.

Ade menjelaskan Shane Lukas ikut terlibat dalam penganiayaan David. Akibat tindakannya itu, Shane dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan polisi, bukan Agnes Gracia Hartanto yang merekam aksi Mario saat menganiaya David. Namun, pelakunya adalah Shane Lukas.

Ikuti berita lainnya di Google News

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x