"Kami tersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," tukasnya.
Sedangkan, Mario harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Ikuti berita lainnya di Google News
***