Bukan Agnes Gracia Hartanto, Ternyata Sosok ini Provokator yang Rekam Video Mario Dandy Satrio Aniaya David

- 25 Februari 2023, 14:38 WIB
Tersangka Mario kasus penganiayaan
Tersangka Mario kasus penganiayaan /PMJ NEWS/

Usut punya usut, Shane menjadi biang keladi memprovokasi Mario Dandy untuk bertindak kejam kepada pelajar yang merupakan korban. Sebelumnya, Mario dan Shane saling bertemu membahas perlakuan tidak baik dari David terhadap kekasihnya, Agnes Gracia.

Solusi atas kegundahan teman baiknya itu, Shane menyarankan untuk memukul David karena tindakan korban dianggap parah. “Gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah Dan,” ujarnya.

Baca Juga: Cari Wisata Malam di Surabaya Sambil Naik Perahu? Yuk, Melipir ke Destinasi Wisata Ini!

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 24 Februari 2023, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan Tersangka Mario Dandy Satriyo menyuruh David untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Lantaran korban tidak kuat si korban hanya sanggup 20 kali.

Tidak hanya itu, korban diminta untuk bersikap tobat. Ade juga mengatakan bahwa David tidak mampu melakukan sikap tobat yang diinginkan Mario.

"MDS meminta S (Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan) untuk memberikan contoh sikap tobat kemudian korban tidak bisa, sehingga tersangka MDS meminta korban untuk berganti posisi push up sambil tersangka S merekam video menggunakan handphone milik MDS,” tuturnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jadi Tersangka Aniaya David Benarkah Mario Dandy Satriyo Drop Out dari Universitas Prasetiya Mulya?

Pihak kepolisian telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL menjadi tersangka sekaligus ditahan. Sama seperti Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas juga diganjar pelanggaran pasal terkait Perlindungan Anak.

Pasal-Pasal yang Dilanggar Shane Lukas

Ade menuturkan tersangka kedua dalam kasus penganiayaan David, anak pengurus pusat GP Ansor diganjar Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x