Kode etik terhadap kedua oknum dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Kapolda Papua Barat, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema atas tindakan kedua oknum tersebut.***