"ya allah dipecat gara2 kue, ditahan lg, org tuanya menangis.. aplg baru dilantik katanya," tulis akun @I** Ka****.
Kedua oknum yang melakukan pelecehan dengan tindakan menjilati kue HUT TNI tersebut adalah Bripda YFP dan YMB.
Baca Juga: Bacaan Doa Sholawat Nabi Muhammad 2022: Lengkap dengan latin dan Arti Bahasa Indonesia
Mereka dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri karena perbuatan tercela.
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi.
Berdasarkan keputusan pemberhentian tersebut, Adam Erwindi menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengajukan banding.
Baca Juga: PILU, Hamil 8 Minggu, Via Vallen Disarankan Gugurkan Kandungannya Karena Hal Ini
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," kata Adam.
Ia juga mengatakan bahwa kue tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti untuk memproses kedua oknum.
Bahkan kedua oknum anggota tersebut, saat ini telah mendekam di sel Propam Polda Papua Barat.