Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat Usai Jilat Kue HUT TNI, Netizen: Baru Login Dah Logout

- 8 Oktober 2022, 12:24 WIB
Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat Usai Jilat Kue HUT TNI, Netizen: Baru Login Dah Logout/ IG @memomedsos /
Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat Usai Jilat Kue HUT TNI, Netizen: Baru Login Dah Logout/ IG @memomedsos / /

MEDIA BLITAR - Kasus oknum Polisi yang menjilati kue pada Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-77 akhir-akhir ini viral.

Kasus ini viral di media sosial sejak tanggal 5 Oktober 2022. Keduanya menjilati kue HUT ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.

Diketahui, saat ini kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat tersebut dipecat dengan tidak hormat.

Baca Juga: Lirik Lagu Sekali Seumur Hidup – Single Terbaru Lesti yang Viral di Tiktok: Untuk Apa Harta Dunia

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat pada Jumat, 07 Oktober 2022.

Hal tersebut menuai komentar dari netizen, salah satunya adalah komentar di media sosial TikTok.

"Baru login dah logout," tulis salah satu netizen TikTok @s****sy******* di komentar pada sebuah unggahan video.

Baca Juga: Siapa Pelaku Penembakan Brutal di Thailand?Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Bahkan juga ada yang menyebutkan bahwa kedua oknum tersebut baru saja dilantik, dan kini sudah dicopot dari jabatannya.

"ya allah dipecat gara2 kue, ditahan lg, org tuanya menangis.. aplg baru dilantik katanya," tulis akun @I** Ka****.

Kedua oknum yang melakukan pelecehan dengan tindakan menjilati kue HUT TNI tersebut adalah Bripda YFP dan YMB.

Baca Juga: Bacaan Doa Sholawat Nabi Muhammad 2022: Lengkap dengan latin dan Arti Bahasa Indonesia

Mereka dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri karena perbuatan tercela.

"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi.

Berdasarkan keputusan pemberhentian tersebut, Adam Erwindi menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengajukan banding.

Baca Juga: PILU, Hamil 8 Minggu, Via Vallen Disarankan Gugurkan Kandungannya Karena Hal Ini

"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," kata Adam.

Ia juga mengatakan bahwa kue tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti untuk memproses kedua oknum.

Bahkan kedua oknum anggota tersebut, saat ini telah mendekam di sel Propam Polda Papua Barat.

Kode etik terhadap kedua oknum dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menerima Surat dari FIFA, Begini Keputusan FIFA atas Tragedi Sepak Bola di Kanjuruhan

Kapolda Papua Barat, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema atas tindakan kedua oknum tersebut.***

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x