Sebelumnya Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Absara telah menjelaskan bahwa pihaknya telah kembali melanjutkan pemeriksaan.
Tujuan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya adalah untuk mendalami hasil uji balistik yang dilakukan Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Jadi agenda hari ini terutama kami akan meminta keterangan terkait uji balistik yaitu soal senjata yang digunakan, terus kemudian peluru dan juga hal-hal lain yang terkait dengan penggunaan senjata maupun peluru itu," jelas Beka.
Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Selain menjadi tersangka, atas perbuatannya Bharada E terancam dikenai Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana.
***