Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser, Anggota DPR: Aturan Ini Bisa Hilangkan Momen Penting

- 12 Oktober 2021, 19:47 WIB
Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser, Anggota DPR: Aturan Ini Bisa Hilangkan Momen Penting
Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser, Anggota DPR: Aturan Ini Bisa Hilangkan Momen Penting /freepik.com/starline

Seharusnya pemerintah tak perlu sampai membuat kebijakan aneh seperti ini, yang penting masyarakat dapat melaksanakan peringatan maulid Nabi sesuai momen 12 Rabiul Awwal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tentunya,” ujar Iskan.

Diberitakan sebelumnya, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Baca Juga: Piala Thomas 2020: Anthony Ginting vs Chou Tien Chen, Tunggal Putra Indonesia Pernah Babak Belur

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.***

Halaman:

Editor: Nur Yasin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah