MEDIA BLITAR - Terjerat kasus Mario Dandy Satriyo, sang ayah sekaligus Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DJP Jakarta Selatan, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo membuat surat terbuka pengunduran diri dari jabatan yang ditempati saat ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Putusan tersebut diambil usai pemberitaan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy terhadap David tersebar luas dan menjadi sorotan publik.
"Saya, Rafael Alun Trisambodo, menyatakan mengundurkan diri dari jabatan ASN dan PNS DJP terhitung mulai hari Jumat, 24 Februari 2023," demikian isi surat terbuka Rafael yang diterbitkan di Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.
Mengenai pengunduran dirinya, Rafael Alun Trisambodo tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pihak DJP sesuai tata aturan yang berlaku. Tidak hanya itu, dia tidak akan mundur dari proses klarifikasi harta kekayaan penyelenggara Negara ( LKBN) meski sudah mundur dari posisi pegawai pajak.
Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa Rafael meminta maaf ke sejumlah pihak yang ikut berhubungan dengan kasus yang dilakukan oleh putranya diantaranya, keluarga korban, keluarga besar GP Ansor, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan bangsa Indonesia.
"Saya tahu bahwa perilaku anak saya salah dan telah merugikan banyak orang," tulisnya.
Tidak hanya itu, Rafael Alun juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan terutama DJP.
Surat Terbuka Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
Surat Terbuka
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER dan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan
Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini terima kasih. (Jakarta, 24 Februari 2023).
Ikuti Berita Media Blitar Pikiran Rakyat di Google News.***