MEDIA BLITAR - Pihak Universitas Prasetiya Mulya secara resmi menerbitkan siaran pers klarifikasi terkait Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo yang terjerat kasus penganiayaan David, anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo secara resmi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David. Ditambah lagi, pihak Universitas secara resmi mengeluarkan atau DO anak pejabat Ditjen Pajak pada Jumat, 24 Februari 2023.
Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof Dr Djisman menyatakan rasa prihatin terhadap korban penganiayaan yang Dianiaya oleh mantan mahasiswanya. Selain itu, dia juga beranggapan bahwa tindakan yang dilakukan Mario melanggar kode etik yang tercatat dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya sudah memantau semua informasi mengenai tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Mempertimbangkan hal itu, pihak kampus mengeluarkan edaran surat resmi siaran pers atas kasus Mario Dandy Satrio menganiaya Cristalino David Ozora atau David. Selain itu, pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kondisi luka berat yang dialami si korban.
Keputusan Mario Dandy Satriyo drop out alias dikeluarkan dari kampus ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya terhitung mulai Kamis, 23 Februari 2023.
Klarifikasi Siaran Pers Resmi Klarifikasi Universitas Prasetiya Mulya Terkait Mario Dandy Satrio
SIARAN PERS
"Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulyamemutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya."
Ikuti Berita Media Blitar Pikiran Rakyat di Google News.***