Selamat siang, #SahabatBahasa!
Terkait dengan simpang-siurnya kabar Disdik Prov. Babel yang menginstruksikan membaca dan merangkum buku "Muhammad Al Fatih 1435", kami sampaikan bahwa sudah ada surat pembatalan kegiatan terkait hal ini.
Terima kasih. pic.twitter.com/3CSB4uU5v7— Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (@kbbabel) October 2, 2020
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memang sempat menerbitkan surat edaran tentang kewajiban para siswa SMA/SMK di provinsi itu untuk membaca sekaligus merangkum buku Muhammad Al Fatih 1453 karya Felix Siauw.
Baca Juga: Inovatif! Kolaborasi Pegadaian dan Pertamina: Ubah Jelantah Jadi Emas
Namun sehari kemudian kebijakan itu dibatalkan oleh dinas yang sama. Terkait dengan larangan siswa membaca buku Muhammad Al Fatih tersebut dikarenakan penulis buku, Felix Siauw merupakan anggota ormas terlarang di Indonesia.
Faktanya, surat dengan instruksi membaca buku Muhammad Al Fatih benar adanya, namun segera dibatalkan dua 2 hari setelah surat tersebut ditandatangani. Kesimpulannya, siswa Bangka Belitung tidak diwajibkan untuk membaca buku tersebut.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SMA/SMK se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bernomor: 420/1112.a/DISDIK dan sifatnya sangat segera perihal pembatalan surat, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Muhammad Soleh.
Baca Juga: Sabar, BLT Subsidi Upah Untuk Guru Honorer Masih dalam Tahap Validasi
Isinya, menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor/420/1109/DISDIK tanggal 30 September 2020, hal membaca buku Muhammad Al Fatih, maka dengan ini kegiatan tersebut dibatalkan.
***