Dalam suatu pernyataan, Polda Metro Jaya hanya membantu proses penangkapan sesuai dengan permintaan Polda Sulawesi Utara.
"Tidak benar ya, jadi kita Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara News Kamis, 10 Februari 2022.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Piala AFF U23 2022: Lawan Apa, Main Dimana, Pukul Berapa?
Zulpan mengatakan, Briptu Christy diamankan sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Provost Polda Sulawesi Utara bernomor 01-1-HUK Tahun 2022.
Menurut Zulpan, Briptu Christy ditangkap murni karena ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sesuai dengan DPO yang diterbitkan Provost Polda Sulawesi Utara nomor 01-1-HUK Tahun 2022.
Baca Juga: Link Download Kalender Bulan Ramadhan 2022 dan Idul Fitri Dapat Diakses Secara Gratis
Ia juga mengatakan, jika ingin mendapat informasi lebih lanjut, dapat ditanyakan langsung kepada Humas Polda Sulawesi Utara.
"Kemudian tindak lanjut Polda Sulawesi Utara yang memahami terkait kasusnya bisa tanya ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara," katanya.
Dalam pengakuannya, penangkapan ini murni atas bentuk koordinasi dan kerjasama antara Polisi Daerah.