Cek Fakta : Bangka Belitung Wajibkan Siswa Baca Buku Felix Siauw?

3 Oktober 2020, 20:53 WIB
Bangka Belitung Wajibkan Siswa Baca Buku Felix Siauw? /Tangkapan gambar Twitter @kbbabel

MEDIA BLITAR - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini membuat heboh jagat maya dengan mengeluarkan surat tentang instruksi membaca buku Muhammad Al Fatih 1435 karya Felix Y Siauw untuk meningkatkan minat literasi siswa.

Surat tersebut bernomor 420/11.09.F DISDIK tertanggal 30 September 2020 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Soleh.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK se-provinsi Bangka Belitung yang ditandatangani Muhammad Soleh selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga: Donald Trump Positif Covid-19, Investor Mulai Lirik Joe Biden

Selain membaca, surat tersebut memuat instruksi kepada para siswa SMA/SMK di provinsi itu untuk merangkum buku berjudul Muhammad Al Fatih 1453 karya Felix Siauw.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa tugas yang telah dikerjakan para siswa agar diserahkan kepada sekolah masing-masing, kemudian tiap sekolah melaporkannya kepada Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membenarkan informasi tentang surat edaran itu sebagaimana beredar di media sosial. Namun, sehari kemudian Dinas menerbitkan surat baru yang memuat keputusan bahwa kebijakan agar para siswa SMA/SMK wajib membaca sekaligus merangkum buku Muhammad Al Fatih 1453 karya Felix Siauw dibatalkan.

Baca Juga: Setelah Isu Pengunduran Diri, Kini Muncul Petisi Online Jokowi Copot Menkes Terawan

Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat, 2 Oktober 2020, turut mengklarifikasi melalui Twitter:

“Selamat siang, #SahabatBahasa! Terkait dengan simpang-siurnya kabar Disdik Prov. Babel
yang menginstruksikan membaca dan merangkum buku Muhammad Al Fatih 1435. Kami
sampaikan bahwa sudah ada surat pembatalan kegiatan terkait hal ini. Terima kasih,” tulis akun @kbbabel.

 

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memang sempat menerbitkan surat edaran tentang kewajiban para siswa SMA/SMK di provinsi itu untuk membaca sekaligus merangkum buku Muhammad Al Fatih 1453 karya Felix Siauw.

Baca Juga: Inovatif! Kolaborasi Pegadaian dan Pertamina: Ubah Jelantah Jadi Emas

Namun sehari kemudian kebijakan itu dibatalkan oleh dinas yang sama. Terkait dengan larangan siswa membaca buku Muhammad Al Fatih tersebut dikarenakan penulis buku, Felix Siauw merupakan anggota ormas terlarang di Indonesia.

Faktanya, surat dengan instruksi membaca buku Muhammad Al Fatih benar adanya, namun segera dibatalkan dua 2 hari setelah surat tersebut ditandatangani. Kesimpulannya, siswa Bangka Belitung tidak diwajibkan untuk membaca buku tersebut.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SMA/SMK se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bernomor: 420/1112.a/DISDIK dan sifatnya sangat segera perihal pembatalan surat, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Muhammad Soleh.

Baca Juga: Sabar, BLT Subsidi Upah Untuk Guru Honorer Masih dalam Tahap Validasi

Isinya, menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor/420/1109/DISDIK tanggal 30 September 2020, hal membaca buku Muhammad Al Fatih, maka dengan ini kegiatan tersebut dibatalkan.

***

Editor: Ninditoo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler