Briptu Christy Cantika, Polwan Manado yang Sempat Buron, Benarkah Ditangkap Karena Video Asusila? Cek Faktanya

10 Februari 2022, 19:45 WIB
Briptu Christy Cantika, Polwan Manado yang Sempat Buron, Benarkah Ditangkap Karena Video Asusila? Cek Faktanya /Instagram.com/@CantikaChris

MEDIA BLITAR - Nama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto atau disingkat CT tengah mencuat. 

Briptu Christy Cantika dikabarkan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat isu video asusila. 

Tak hanya itu, Briptu Christy juga dilaporkan mangkir dari tugas tanpa laporan semenjak 15 November 2021.

Baca Juga: Bukan Cuma Korea, Negara ini Juga Ancam Skuat Putra dan Putri Indonesia di BATC 2022

Akibatnya, nama Briptu Christy Cantika masuk daftar DPO, yang ditetapkan oleh Polda Sulawesi Utara sejak 31 Januari 2022. 

Setelah proses pencarian, Briptu CT ditemukan dan ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. 

Penangkapan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 Februari 2022.

Baca Juga: Son Ye Jin Akui Hyun Bin Cinta Pertamanya, Netizen Temukan Fakta Ini

Terkait alasan penangkapan Briptu Christy, Polda Metro Jaya menegaskan bukan karena isu video asusila. 

Dalam suatu pernyataan, Polda Metro Jaya hanya membantu proses penangkapan sesuai dengan permintaan Polda Sulawesi Utara. 

"Tidak benar ya, jadi kita Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara News Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Piala AFF U23 2022: Lawan Apa, Main Dimana, Pukul Berapa?

Zulpan mengatakan, Briptu Christy diamankan sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Provost Polda Sulawesi Utara bernomor 01-1-HUK Tahun 2022.

Menurut Zulpan, Briptu Christy ditangkap murni karena ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Sesuai dengan DPO yang diterbitkan Provost Polda Sulawesi Utara nomor 01-1-HUK Tahun 2022.

Baca Juga: Link Download Kalender Bulan Ramadhan 2022 dan Idul Fitri Dapat Diakses Secara Gratis

Ia juga mengatakan, jika ingin mendapat informasi lebih lanjut, dapat ditanyakan langsung kepada Humas Polda Sulawesi Utara.

"Kemudian tindak lanjut Polda Sulawesi Utara yang memahami terkait kasusnya bisa tanya ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara," katanya.

Dalam pengakuannya, penangkapan ini murni atas bentuk koordinasi dan kerjasama antara Polisi Daerah. 

Baca Juga: Lirik Lagu Angel 2 dan Chord dari Mamnun ‘Tombo Teko Loro Lungo’: Mendem Mletre Asik

"Apalagi terkait adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara dan keberadaan terdeteksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sehingga kami amankan," ujarnya.

Setelah berhasil ditangkap, Briptu Christy kemudian akan dikawal dan diterbangkan ke Manado. 

Agar mendapat penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Sulawesi Utara. 

Baca Juga: Nama Pemeran Rookie Cops: Debut Drama Kang Daniel di Kampus Kepolisian, Intip Kisahnya

Dalam proses pemulangan Briptu Christy ke Manado, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulawesi. 

Briptu Christy juga didampingi oleh anggota Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya. 

Menurut Zulpan, yang bersangkutan telah sampai di kota Manado pada Kamis, 10 Februari 2022. 

"Yang bersangkutan dari kemarin sudah di Manado," kata Zulpan.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler